Syahrul Fitra: Kebijakan Setengah Hati Dunia Kesehatan

Syahrul Fitra: Kebijakan Setengah Hati Dunia Kesehatan

Kebijakan Setengah Hati Dunia Kesehatan




Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan sendiri menurut UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dari pengertian kesehatan berdasarkan UU Kesehatan diatas maka jelaslah bahwa kesehatan itu bukan hanya sekedar HAM semata akan tetapi kesehatan juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi Negara. Secara logika hal itu benar adanya karena semakin banyak orang sehat maka tingkat produktifitas seseorang tersebut akan semakin tinggi, nantinya akan meningkatkan derajat hidup mereka sendiri, secara otomatis tingkat perekonomian negarapun akan semakin membaik. Kesehatan yang baik juga akan menjadi investasi bagi pembangunan sosial dan ekonomi nantinya.

Karena sangat besarnya pengaruh kesehatan, maka hal itu juga memberikan tanggung jawab yang besar terhadap Negara supaya bisa mempertahahankan tingkat kesehatan warganya, salah satu upaya itu telah dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengalokasikan sebagain APBN untuk dana pelayanan kesehatan. Akan tertapi tanggung jawab negara tidak hanya sebatas itu saja, karna luasnya lingkup kesehatan itu sendiri, tanggung jawab ngarapun akan bertambah, salah satunya adalah menyediakan lingkungan yang sehat dan juga memberika informasi seputar kesehatan, sehingga septiap orang bisa memahami akan arti pentingnya kesehatan itu, setidaknya mereka bisa menjaga kesehatan lingkungan mereka sendiri. Permasalahan yang terjadi adalah ketika masyarakat tidak peduli akan ligkunggannya dan pemerintahpun seakan tutup mata akan realita yang terjadi dimasyarakatnya sendri.

Perhatian pemerintah terhadap pelayanan kesehatan saat ini sudah dapat dikatakan lebih baik ketimbang sebelumnya, contohnya saja dengan adanya pelayanan Askeskin yang di peruntukkan bagi keluarga kurang mampu, agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, akan tetapi hal itu juga masih belum maksimal, hal itu dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pelayanan tersebut, selain itu kurangnya pengawasan dari pemerintah sendiri terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat sehingga seringkali fasilitas yang diberikan tidak tepat sasaran. Salah satu permasalah yang dihadapi juga dalam pemberian pelayanan Askeskin itu ialah tidak maksimalnya pelayanan dari tenaga kesehatan sendiri terhadap mereka yang menggunakan askeskin. Selain pelayanan askeskin dibeberapa daerah juga telah memberlakukan pengobatan gratis di tiap-tiap Puskesmas, akan tetapi permasalahnnya masih tetap sama yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka tidak mengetahui hal itu, bahkan ironisnya orang yang tinggal berdekatan dengan puskemas sendiri tidak tahu bahwa di puskesmas mereka bisa mendapatkan pengobatan gratis, sehingga mereka lebih memilih pengobatan alternatif yang lebih murah ketimbang pengobtan di puskesmas, hal ini terjadi karena urangnya sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat. Penyebab malasnya masyarakat berobat ke puskesmaspun juga dilatar belakangi oleh faktor-faktor lain seperti tidak strategisnya lokasi puskesmas sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk menuju ke lokasi puskesmas itu sendiri, selain itu juga akibat banyaknya puskesmas yang tutup lebih cepat dari jadwal yang ditetukan, atau bahkan tidak adanya petugas ketika ada pasien yang membutuhkan tindakan cepat.

Kekurangan-kekurangan dalam pelayanan kesehatan yang terjadi dilapangan seakan-akan mencerminkan masih setengah hati pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap warganya. Yang pada dasarnya hal itu juga akan sangat merugikan negara kedepannya. Kita berharap semoga pemerintah dapat menigkatkan lagi pelayanan yang telah diberikannya, salah satunya dengan melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan yang lebih maksimal dalam tiap-tiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga pelayanan itu akan tepat sasaran.

(tulisan ini sudah pernah dimuat di Di Media Indonesia, Tanggal 15 November 2010 di Kolom Opini Publik)

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di kota kecil Sumatra Barat, tepatnya di Bukittinggi, pada bulan Mei 1989, dibesarkan di Pincuran Tilatang Kamang. SD, SMP,dan SMA di selesaikan di Tilatang Kamang dan hijrah ke Padang pada tahun 2007 untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum tahun 2011. Pada pertengahan 2013, melanjutkan studi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi hukum ekonomi. Pada tahun 2010-2013 mengabdi sebagai PBH di YLBHI kantor LBH Padang. Pernah aktif di beberapa organisasi mahasiswa diantaranya BPM FHUA Ekstensi 2002-2008, HMI Cabang Padang 2008 sampai sekarang, PERMAHI Cabang Padang 2009 sampai sekarang, BEM Fakultas Hukum UNAND 2009-2010.

Tentang blog ini

Blog ini dibuat, sekedar berbagi dan mencurahkan pemikiran saya secara pribadi.